Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT kembali menahan tiga orang tersangka dalam kaitan dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
BY alias Barince, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT menahan dua orang tersangka dalam kaitan dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda NTT melimpahkan ke JPU berkas perkara 5 tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda NTT memeriksa empat dari lima tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Pekan ini, penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda NTT memeriksa lima tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT sudah menetapkan lima tersangka dalam kaitan dengan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Ir Egusem Piether Tahun, MT, sempat beberapa kali diperiksa penyidik Polda NTT terkait kasus pidana korupsi pengerjaan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten TTS. Pemeriksaan terhadap Epi Tahun ini dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi. "Bupati sudah diperiksa beberapa kali dan belum ada unsur (pidana) yang memenuhi," ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Johni Asadoma, MHum, di Polda NTT, Kamis (13/7/2023).
Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda NTT terus berupaya menuntaskan penanganan kasus korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.526.472.800.
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menyatakan keprihatiannya dengan pembangunan Rumah Sakit Pratama Boking yang belum sempat dimanfaatkan masyarakat Kabupaten TTS namun bangunan-nya sudah rusak parah bahkan sebagian gedungnya roboh.
Sengkarut proyek Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Desa Meosin Kecamatan Boking Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berdampak besar bagi pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sejak awal diresmikan, 21 Mei 2019 silam, hingga kini RSP Boking tidak berfungsi sebagaimana rencana awal pembangunan.
Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), memiliki daftar panjang masalah. Meski memiliki kawasan terluas di NTT dan memiliki potensi sumber daya alam besar, TTS kerap dirundung masalah kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, dan gizi buruk pada anak. Kasus-kasus korupsi juga muncul di TTS selama beberapa tahun belakangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Johanes Bangun memberi jaminan akan menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan.